KRIMINAL

Jumat, 11 Juni 2010

Meridian berharap PN Ende bertindak Adil

Terkait perbuatan asusila oknum pegawai PLN
Maumere, Media Maumere,- Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (TPDI NTT) Meridian Dewanta Dado.SH selaku kuasa hukum Erna Tunggal.SH kepada Media Maumere mengatakan, “Sebagai kuasa hukum kami berharap agar pengadilan negeri ende bisa bertindak adil sesuai dengan penderitaan klien kami dan kami sangat yakin bahwasanya, pengadilan negeri ende akan menjalankan tugasnya secara adil dan bijaksana, apalagi terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang didasari oleh ingkar janji untuk menikahi seorang wanita sudah ada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No : 3191 K/ PDT/1984 tanggal 12 Desember 1985 dan Yurisprudensi MA no :522 K/Sip/ 1994, maka atas dasar pijakan hukum kedua yurisprudensi MA itulah kami sangat yakin PN Ende akan berkiblat pada kebenaran dan penderitaan klien kami, selain itu kami sudah menyiapkan sederet bukti-bukti signifikan untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum oleh LLT terhadap Klien kami, baik bukti surat maupun bukti saksi-saksi serta bukti-bukti lainnya”,ujarnya.
Meridian mengakui bahwa dirinya telah mendaftarkan gugatan pada tanggal 29 April 2010 yang lalu, “kami selaku kuasa hukum dari ET selaku penggugat telah mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui pengadilan negeri ende terhadap LLT selaku tergugatnya, Gugatan klien kami tersebut terdaftar dalam registrasi perkara perdata nomer : 05/PDT.G/ 2010/ PN.Ende”, jelas Meridian.
Menurut Meridian hal-hal yang mendasari Gugatan Kliennya selaku penggugat adalah terkait serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat LLT berupa perbuatan tercela menggauli penggugat ET mulai dari tahun 2006 sampai tahun 2009, dimana LLT sebelumnya pernah bekerja sebagai Staf Ahli PT PLN Persero Cabang Flores Bagian Timur di Maumere, dan saat itu yang bersangkutan berkenalan, jatuh hati dan berpacaran dengan penggugat ET selanjutnya kedekatan keduanya tidak bisa ditutup-tutupi lagi dan berujung pada hubungan intim layaknya suami istri dengan janji-janji muluk dari LLT untuk menikahi dan bertanggungjawab dalam menafkahi ET, selanjutnya ET mengajak LLT agar menemui keluarganya di Maumere untuk membicarakan kepastian pernikahan keduanya, agar segera merealisasikan hubungan mereka menjadi hubungan yang resmi serta sah secara hukum agama dan hukum Negara. Kedua belah pihak keluarga sepakati dan pada tanggal 26 november 2009.- kedua keluarga bertemu di Rumah Drs. Alo Asan yang adalah keluarga LLT yang terletak di km.2 Maumere. Dihadapan kedua keluarga LLT berjanji akan menikahi dan menafkahi ET secara resmi, bahkan saat itu LLT bersumpah demi leluhur bahwa pihaknya tidak akan lari dari tanggungjawab.
Dalam perjalanan waktu ternyata mulai terlihat adanya itikat buruk LLT untuk menghindar dari tanggungjawabnya tersebut, sampai kemudian LLT menghilang pada awal tahun 2010 sampai kemudian LLT mendapatkan promosi jabatan selaku Asisten Manager Distribusi PT PLN Persero Cabang Flores Bagian Barat di Ende, sejak saat mendapat promosi jabatan itulah LLT benar-benar raib, tidak bisa dihubungi dan menyatakan tidak pernah mengenal PENGGUGAT ET, sehingga keluarga ET berupaya mencari dan menemui LLT di ende namun yang bersangkutan tidak pernah bisa ditemui, teguran atau somasi dari kamipun tidak mendapatkan tanggapan, bahkan LLT justru mengirim atau menyuruh orang-orang suruhannya untuk menakut-nakuti ET dan keluarganya
Atas perbuatan LLT tersebut di atas, jelas ET sangat dirugikan secara moril dan inmateriil, untuk itu dalam gugatan klien kami telah kami rinci kerugian materiil dan immateriil yang ditotal adalah sejumblah Rp. 2.150.000.000,- (dua miliar seratus lima puluh juta rupiah), yang tentu saja akan dipertimbangkan oleh majelis hakim secara adil dan bijaksana berdasarkan kerugian yang benar-benar diderita oleh klien kami, kami juga menuntut agar aset-aset LLT yang ada disita untuk menjamin realisasi pembayaran ganti rugi tersebut agar gugatan klien kami tidak menjadi gugatan yang illusoir.
Sidang perdana telah digelar pada tanggal 1 juni yang baru lalu dengan mejelis hakim AMIN IBURENI, SH selaku ketua majelis hakim dan RONALD NASANG, SH serta ANAK AGUNG, SH selaku anggota majelis hakim, panitera pengganti adalah De Maria Angelina, SH sidang ditunda selasa 08/06/2010 karena tergugat tidak menghadiri persidangan hanya di wakili anaknya yang bernama Hakim.(NUS)