NASIONAL

Rabu, 23 Juni 2010


Pemerintah: Penertiban Perjudian Tidak Bertentangan UUD 1945



Pemerintah: Penertiban Perjudian Tidak Bertentangan UUD 1945] Pemerintah: Penertiban Perjudian Tidak Bertentangan UUD 1945

Jakarta, MM - Pemerintah menilai Uandang-undang (UU) nomor 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian tidak bertentangan dengan UUD 1945.


"Pembatasan hak setiap WN negara yg diatur oleh UU adalah sah dan tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata wakil dari pemerintah DR O Siahaan, saat memberikan keterangan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu.

Dalam UUD 1945 pasat 28 C ayat 2 menyatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kewajibannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yg ditetapkan dengan UU semata-mata untuk menjamin hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yg adil sesuai dengan pertimbangan moral dan nilai-nilai agama dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.

Jadi, kata Siahaan, pembatasan hak warga negara untuk bermain judi melalui ketentuan Undang-undang (UU) nomor 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian justru dibenarkan UUD 45.

"Larangan tersebut (bermain judi) diperlakukan tidak hanya pada pemohon tetapi bagi seluruh warga Indonesia. Tujuan jelas adalah semata-mata untuk kepentingan orang banyak berdasarkan dengan pertimbangan moral dan nilai-nilai agama dan ketertiban umum," katanya.

Siahaan juga menegaskan bahwa pemerintah menganggap penertiban perjudian tersebut berdasarkan proses penegakkan hukum.

Dalam sidang ini, Pleno Hakim terdiri dari Ketua Mahfud MD dan anggotanya Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, M Arsyad Sanusi, Ahmad Sodiki, Hamdan Zoelva, M Akil Mochtar dan Harjono.

Hakim Harjono menanggapi bahwa pihak pemohon hingga saat ini belum masuk subtansi karena belum menyebut bagian mana UU Penertiban Perjudian yang melanggar UUD 1945.

Sebelumnya, Suyud dan Mr Liem Dat Kui mengajukan permohonan menguji pasal 303 ayat (1), (2), dan (3), pasal 303 ayat (1), (2) KUHP dan pasal 1, pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang dinilainya membatasi hak asasi manusia.

Pemohon pertama, Suyud merupakan pedagang yang pernah ditangkap dalam kasus judi, dengan barang bukti Rp58.000 dan ditahan selama empat bulan satu minggu.

Sedangkan Mr Liem Dat Kui menilai judi adalah bagian dari tradisi.

Kuasa pemohon, Farhat Abbas mengatakan pemohon telah menjadi korban dari pasal tersebut sehingga minta untuk diuji karena bertentangan dengan UUD 1945.(ant)