Senin, 01 November 2010

Presiden Bakal Keluarkan Inpres Bencana


foto 
Jakarta,MM.co.cc - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bakal melansir Instruksi Presiden untuk menangani bencana. Beleid itu akan menjadi panduan bagi kepala daerah dalam penanggulangan bencana di tanah air.

"Harus ada kebijakan baru yang betul-betul bisa mengurangi jumlah korban manakala bencana datang," ujarnya saat membuka sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Senin (1/11).

Menurutnya, pemerintah harus memikirkan infrastruktur, rumah, dan pencaharian penduduk saat direlokasi. "Desa-desa yang sangat dekat dengan pantai seperti di Pagai Selatan, karena hanya 10-20 meter dari garis pantai, tidak mungkin kita pertahankan, sangat bahaya," ujarnya.

Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha menjelaskan, Inpres tersebut bakal berlaku untuk semua bencana. Salah satu isi aturan yang diharapkannya bisa berlaku tahun ini adalah perihal pemindahan penduduk.

Dalam Inpres itu nantinya bakal disebutkan, pemerintah punya kewenangan untuk memindahkan penduduk secara paksa jika tempat tinggalnya dianggap terlalu berbahaya. Pasca bencana, pemerintah pun bisa menahan masyarakat kembali ke rumahnya jika kondisinya masih membahayakan jiwa.

"Masyarakat tidak hanya dihimbau untuk meninggalkan lokasi. Akan dibuat ketegasan di mana pemerintah punya otoritas yang secara hukum kuat untuk bisa memaksa, dalam pengertian yang baik," katanya.

Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana Andi Arief menambahkan, pemerintah daerah rawan bencan juga akan diwajibkan melakukan pelatihan penanganan bencana untuk menyiapkan warganya.

Adapun Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Presiden meminta para menteri berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Kesejahteraan Sosial Agung Laksono dan pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana. Menteri terkait pun diinstruksikan memperkuat Peraturan Menteri menyangkut penanganan bencana yang telah ada.

"Kita diminta dua sampai tiga bulan ini menyelesaikannya," ujar Gamawan. (tem)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar