Minggu, 04 Juli 2010

Robertus Lameng Jadi Tersangka



MAUMERE, MM- Ir. Robertus Lameng, MBA, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Kadishubkominfo) Sikka ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana proyek pengadaan alat angkut di dinas yang dipimpinnya.
Robertus Lameng alias Robi sudah dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka oleh jaksa di Kejari Maumere, Jumat (2/7/2010) pagi.

Robi yang diperiksa jaksa Henderina Malo, S.H didampingi penasehat hukumnya, Meridian Dewanta Dado, S.H. Ada 45 pertanyaan untuk Robi saat ia diperiksa sebagai tersangka. Jaksa tidak menahannya dan pekan depan pemeriksaan terhadap Robi akan dilanjutkan.
Robi dan penasehat hukumnya tiba di kantor itu pada pukul 09.45 Wita. Robi mengenakan pakaian dinas perhubungan dan mengendarai mobil dinasnya.

Setibanya di sana dia langsung menuju ke ruangan pemeriksaan yakni di ruangan Kasi Pidsus Kejari Maumere, Henderina Malo, S.H. Setelah itu, penasehat hukumnya, Meridian Dewanta Dado, S.H masuk ke ruangan pemeriksaan untuk mendampingi Robi. Pemeriksaan sempat dihentikan pada pukul 12.00 Wita dan dilanjutkan kembali pukul 14.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita. Jalannya proses pemeriksaan dipantau Kajari Maumere, Sanadji, S.H.

Penasehat hukum tersangka, Meridian Dewanta Dado, S.H di proses pemeriksaan tersebut, mengatakan, kliennya diperiksa sebagai tersangka korupsi dana pengadaan alat angkut. Proyek ini bernilai kontrak  Rp 1,8 miliar.Dia mengatakan bahwa kliennya siap menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.

Kajari Maumere, Sanadji, S.H yang didampingi Kasi Intel, Ahmad Jubair, S.H dan Kasi Pidsus, Henderina Malo, S.H, usai pemeriksaan tersebut, mengatakan, Robi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan alat angkut di Dishubkominfo Sikka tahun 2009.
"Baru satu tersangka yang kita panggil dan periksa hari ini (kemarin, Red). Kemungkinan ada tersangka lain kita akan lihat dan akan kita panggil. Yang jelas hari ini satu tersangka yakni Kadishubkominfo Sikka telah kita panggil sebagai tersangka. Tersangka dalam kasus ini lebih dari dua orang. Nanti kita akan panggil," kata Sanadji.

Dalam pemeriksaan kemarin, katanya, ada 40 pertanyaan yang diajukan kepada tersangka. Pemeriksaan akan dilanjutkan pekan depan karena sesuai ketentuan pemeriksaan tersangka atau saksi tidak boleh lebih dari delapan jam.
 "Pemeriksaan akan dilanjutkan pekan depan dan apakah akan ditahan atau tidak nanti kita lihatpekan depan," tegas Sanadji.

Ia menegaskan, pekan depan akan ada pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dalam kasus pengadaan alat angkut tersebut. (pk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar