Kematian Nurdin Devyanto di Maumere
MAUMERE, MM-- Istri Anjelo, Agustina Elisabety Erlist (32) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda NTT karena dinilai tidak sesuai prosedur hukum ketika menangkap dan menahan suaminya sebagai salah seorang tersangka pembunuhan Nurdin Devyanto.
Sidang perdana kasus itu mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Maumere, Kamis (8/7/2010) petang tanpa kehadiran termohon. Tim penasehat hukum Anjelo, Marianus Moa, S.H, Marianus Renaldi Laka, S.H, dan Valentinus Pogon, S.H, menyerahkan bukti surat penangkapan dan penahanan yang disebut tanpa prosedur hukum semestinya.
Sidang perdana kemarin digelar tanpa kehadiran Polda NTT. Pada jadwal sidang perdana, penyidik Polda NTT beralasan belum bisa hadir karena kendala transportasi penerbangan dari Kupang ke Maumere. Hari kedua pun sama sehingga sidang terpaksa digelar tanpa kehadiran termohon.
Marianus Renaldi Laka yang dikonfirmasi FloresStar menjelaskan, sidang praperadilan dilaksanakan selama tujuh hari berturut-turut. Pada sidang kedua hari ini, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi Agustina dan saksi-saksi lain yang mengetahui peristiwa penangkapan dan penahanan Anjelo.
"Istri Anjelo saat ini tidak berada di rumahnya. Informasi dari keluarga, dia berada di rumah keluarganya di Larantuka atau kemungkinan sudah berada di Kupang. Padahal, dia harus hadir untuk didengar keteranganya. Kami masih upayakan, supaya dia bisa hadir untuk memberikan keterangan," kata Renaldi.
Di dalam surat permohonan praperadilan yang diajukan Agustina kepada Ketua Pengadilan Negeri Maumere, dibeberkan argumentasi praperadilan. Di antaranya, pemohon hanya diberikan satu surat perintah penangkapan, nama suami pemohon ditulis tangan menggunakan balpoin. Anjelo diduga melakukan tindak pidana pembunuhan kepada Nurdin Devyanto di Belang Beach dan Wailiti pada Rabu, 17 Juni 2009 sekitar pukul 19.00 Wita.
Surat perintah penangkapan, tulis Agustina, tidak diberikan kepada pemohon sebagai istri tersangka, padahal jelas dinyatakan surat perintah wajib diberikan juga kepada keluarga tersangka. Pemohon tidak mengetahui keberadaan suaminya di tahan, apakah di Polda NTT atau di Polres Sikka.
Pada hari Minggu (27/6/2010), pemohon menerima surat perintah penahanan dinilainya yuridis, tanpa diketik atau ditulis siapa yang ditahan (identitas tersangka yang ditahan tidak ada nama). Tersangka ditempatkan di ruang tahanan Polda NTT
selama 20 hari sejak 27 Juni sampai 17 Juli 2010.
diberitakan sebelumnya, misteri kematian Nurdin Devyanto (17) menemui babak baru. Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal (Ditreskrim) Polda NTT dipimpin Kompol Darius Riwu, mengungkapan Nurdin
ditelanjangi kemudian dibunuh oleh sekawanan pelaku. Polisi telah menangkap dan menahan tiga tersangka, Martinus Noeng alias Rico (24), Stanislaus Edison aliasAnjelo (28), dan Fani (19), perempuan pelayan di Pub Belang Beach. Hari Selasa (29/6/2010) pukul 15.00 Wita, tiga tersangka diterbangkan dari Bandara Waioti, Maumere ke Polda NTT di Kupang. Sanak famili tersangka menangis hiteris tatkala Anjelo, Rico, dan Fani dikawal anggota Brimoda dan penyidik Direskrim menuju tangga pesawat.
Dari Kupang dilaporkan, Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigjen Polisi Drs. Yorri Yance Worang memerintahkan penyidik Dit Reskrim Polda NTT untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Nurdin Devyanto. Hal ini dikatakan Kasat Krimsus Dit Reskrim Polda NTT, Darius Riwu ketika dikonfirmasi terkait penyidikan kasus pembunuhan Nurdin, Kamis (8/7/2010).
Dia mengatakan, tim penyidik Dit Reskrim Polda NTT telah memaparkan penanganan kasus pembunuhan Nurdin Devyanto di hadapan Kapolda NTT, Brigjen Polisi Drs. Yorri Yance Worang beberapa hari lalu. Dalam pemaparan itu, kata Darius Riwu, ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Nurdin Devyanto, yakni Martinus Noeng alias Rico dan Stanislaus Edison alias Anjelo. Sementara Fani masih sebagai saksi. "Kalau Fani sebatas saksi. Sedangkan tersangka untuk sementara dua orang itu," kata Darius Riwu.
Dia menjelaskan, dalam pemaparan hasil sementara penyelidikan kasus pembunuhan Nurdin Devyanto, Kapolda NTT Brigjen Polisi Drs. Yorri Yance Worang memerintahkan penyidik untuk mengusut hingga tuntas kasus pembunuhan yang sudah berusia setahun itu.
Penyidik Dit Reskrim Polda NTT, lanjutnya, dalam beberapa hari ke depan akan ke Maumere untuk mencari bukti-bukti baru. "Kita akan segera ke Maumere untuk kepentingan penyidikan kasus ini, sehingga jelas siapa saja yang terlibat," kata Darius Riwu. (ius/ben/pk)
Sidang perdana kasus itu mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Maumere, Kamis (8/7/2010) petang tanpa kehadiran termohon. Tim penasehat hukum Anjelo, Marianus Moa, S.H, Marianus Renaldi Laka, S.H, dan Valentinus Pogon, S.H, menyerahkan bukti surat penangkapan dan penahanan yang disebut tanpa prosedur hukum semestinya.
Sidang perdana kemarin digelar tanpa kehadiran Polda NTT. Pada jadwal sidang perdana, penyidik Polda NTT beralasan belum bisa hadir karena kendala transportasi penerbangan dari Kupang ke Maumere. Hari kedua pun sama sehingga sidang terpaksa digelar tanpa kehadiran termohon.
Marianus Renaldi Laka yang dikonfirmasi FloresStar menjelaskan, sidang praperadilan dilaksanakan selama tujuh hari berturut-turut. Pada sidang kedua hari ini, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi Agustina dan saksi-saksi lain yang mengetahui peristiwa penangkapan dan penahanan Anjelo.
"Istri Anjelo saat ini tidak berada di rumahnya. Informasi dari keluarga, dia berada di rumah keluarganya di Larantuka atau kemungkinan sudah berada di Kupang. Padahal, dia harus hadir untuk didengar keteranganya. Kami masih upayakan, supaya dia bisa hadir untuk memberikan keterangan," kata Renaldi.
Di dalam surat permohonan praperadilan yang diajukan Agustina kepada Ketua Pengadilan Negeri Maumere, dibeberkan argumentasi praperadilan. Di antaranya, pemohon hanya diberikan satu surat perintah penangkapan, nama suami pemohon ditulis tangan menggunakan balpoin. Anjelo diduga melakukan tindak pidana pembunuhan kepada Nurdin Devyanto di Belang Beach dan Wailiti pada Rabu, 17 Juni 2009 sekitar pukul 19.00 Wita.
Surat perintah penangkapan, tulis Agustina, tidak diberikan kepada pemohon sebagai istri tersangka, padahal jelas dinyatakan surat perintah wajib diberikan juga kepada keluarga tersangka. Pemohon tidak mengetahui keberadaan suaminya di tahan, apakah di Polda NTT atau di Polres Sikka.
Pada hari Minggu (27/6/2010), pemohon menerima surat perintah penahanan dinilainya yuridis, tanpa diketik atau ditulis siapa yang ditahan (identitas tersangka yang ditahan tidak ada nama). Tersangka ditempatkan di ruang tahanan Polda NTT
selama 20 hari sejak 27 Juni sampai 17 Juli 2010.
diberitakan sebelumnya, misteri kematian Nurdin Devyanto (17) menemui babak baru. Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal (Ditreskrim) Polda NTT dipimpin Kompol Darius Riwu, mengungkapan Nurdin
ditelanjangi kemudian dibunuh oleh sekawanan pelaku. Polisi telah menangkap dan menahan tiga tersangka, Martinus Noeng alias Rico (24), Stanislaus Edison aliasAnjelo (28), dan Fani (19), perempuan pelayan di Pub Belang Beach. Hari Selasa (29/6/2010) pukul 15.00 Wita, tiga tersangka diterbangkan dari Bandara Waioti, Maumere ke Polda NTT di Kupang. Sanak famili tersangka menangis hiteris tatkala Anjelo, Rico, dan Fani dikawal anggota Brimoda dan penyidik Direskrim menuju tangga pesawat.
Dari Kupang dilaporkan, Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigjen Polisi Drs. Yorri Yance Worang memerintahkan penyidik Dit Reskrim Polda NTT untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Nurdin Devyanto. Hal ini dikatakan Kasat Krimsus Dit Reskrim Polda NTT, Darius Riwu ketika dikonfirmasi terkait penyidikan kasus pembunuhan Nurdin, Kamis (8/7/2010).
Dia mengatakan, tim penyidik Dit Reskrim Polda NTT telah memaparkan penanganan kasus pembunuhan Nurdin Devyanto di hadapan Kapolda NTT, Brigjen Polisi Drs. Yorri Yance Worang beberapa hari lalu. Dalam pemaparan itu, kata Darius Riwu, ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Nurdin Devyanto, yakni Martinus Noeng alias Rico dan Stanislaus Edison alias Anjelo. Sementara Fani masih sebagai saksi. "Kalau Fani sebatas saksi. Sedangkan tersangka untuk sementara dua orang itu," kata Darius Riwu.
Dia menjelaskan, dalam pemaparan hasil sementara penyelidikan kasus pembunuhan Nurdin Devyanto, Kapolda NTT Brigjen Polisi Drs. Yorri Yance Worang memerintahkan penyidik untuk mengusut hingga tuntas kasus pembunuhan yang sudah berusia setahun itu.
Penyidik Dit Reskrim Polda NTT, lanjutnya, dalam beberapa hari ke depan akan ke Maumere untuk mencari bukti-bukti baru. "Kita akan segera ke Maumere untuk kepentingan penyidikan kasus ini, sehingga jelas siapa saja yang terlibat," kata Darius Riwu. (ius/ben/pk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar