Kamis, 15 Juli 2010

Tanaman Digusur, Warga Protes

  • Untuk Pembangunan Jalan Raya
MAUMERE, MM -Warga Key-Hepang, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka melakukan protes atas penggusuran tanaman komoditi yang berada di sepanjang jalan untuk pembangunan jalan trans Maumere-Ende. Warga menuntut ganti rugi atas penggusuran tersebut.
Demikian disampaikan Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Lusitada, Bonefasius Yance kepada koran ini, Selasa (13/7) di Maumere. Protes yang disampaikan masyarakat di DPRD itu diterima Wakil Ketua DPRD Sikka, Alexander Longginus serta sejumlah anggota Dewan lainnya. Dalam pertemuan dengan masyarakat tersebut, Dewan juga menghadirkan pihak Kimpraswil dan pihak Nindia Karya (NK) selaku pelaksana proyek tersebut untuk didengarkan pendapatnya.

Juru bicara masyarakat Desa Key yang diwakili Bonefasius mengatakan, dalam pelebaran ruas jalan tersebut sebagian tanah warga digusursehingga puluhan pohon tanaman komoditi menjadi korban. "Harapan hidup kami pada pisang, kakao, kelapa, mente dan kemiri. Jika ini digusur maka harapan kami pun pupus. Pengusuran tanaman ini tanpa adanya ganti rugi sehingga kami harus mengadu kepada DPRD Sikka," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Kimpraswil Fredjen pada kesempatan itu mengatakan, sebelum kegiatan proyek pembangunan jalan itu dilaksanakan sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat yang langsung dihadiri oleh pihak kecamatan mapun pemerintah Desa Lusitada. Sedangkan untuk tanaman yang berdekatan dengan badan jalan, lanjut Fredjen, juga telah disepakati apabila dipotong maka batang tanaman itu harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Fredjen mencontohkan kalau kelapa yang digusur maka batang kelapa dikembalikan kepada pemiliknya. "Kami sudah melakukan sosialisai kepada masyarakat yang langsung dihadiri oleh kepala desa dan camat. Tanaman yang digusur juga telah disepakti untuk dikembalikan kepada pemiliknya," ujar Fredjen.

Fredjen menambahkan, pembangunan jalan itu mengunakan dana pusat sehingga anggaran untuk ganti rugi kepada masyarakat tidak disediakan. Dalam sosialisasi bersama masyarakat, juga telah disepakati pemilik tanah bahkan kesepakatan itu dibuktikan dengan penandatanganan warga masyarakat. "Kesepakatan dengan warga masyarakat ditandatangani langsung oleh warga masyarakat dan disaksikan oleh kepala desa dan camat sendiri," ujar Fred.

Sementara itu, Wakil DPRD Sikka Alexander Longginus menilai jawaban Kadis Kimpraswil tidak memihak kepada masyarakat dan hanya menguntungkan pihak kontraktor. Padahal, kata Alex, komoditi bagi petani adalah satu-satunya tanaman yang menjadi harapan hidup petani. Jika komoditinya tergusur maka harapan hiup petanipun pupus. Oleh karena itu maka perlu ada kebijakan minimal adanya ganti rugi walaupun itu nilainya sedikit.

"Jawaban Kadis Kimpraswil sama sekali tidak memihak kepada masyarakat, padahal tanaman komoditi yang ditanam dan dirawat bertahun-tahun itu kemudian dirusak dalam waktu yang relatif singkat. Siapapun petani pasti akan merasa sakit hati," ujar Alex.

Sebelumnya Bone menjelaskan, tanaman yang tergusur tersebut diantaranya, kakao, kelapa, jambu mente, pisang dan kemiri. Bahkan ruas jalan yang tergusur yang melibatkan tanaman masyarakat itu sepanjang 1,8 kilo meter dengan lebar tiga hingga tujuh meter.

"Kedatangan kami ke DPRD sesungguuhnya sangat malu namun apa hendak dikata seluruh tanaman komoditi ytang menjadi harapan hidup kami ludes tergusur. Oleh karena itu yang menjadi pertanyaan kami, masih adakah hati para pengambil kebijakan untuk memberikan sedikit ganti rugi atas tanaman kami yang tergusur," ujar Bone. (timex)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar