Rabu, 14 Juli 2010

Kadis Hubkominfo Sikka di Tahan

MAUMERE, MM - Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi  dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Sikka, Ir. Roby Lameng, MBA ditahan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere, Senin (12/7/2010). Roby ditahan pihak Kejari Maumere setelah dinyatakan sebagai Tersangka kasus korupsi dana proyek pengadaan alat angkut dengan total nilai kontrak Rp 1. 811.700.000.

Sebelum ditahan, kemarin, Roby datang memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa. Ia  mengenakan stelan baju dan celana warna  coklat muda, sepatu kulit dan kaca mata warna gelap dan didampingi kuasa hukumnya,  Meridian Dewanta Dado, S.H.
Sebelum ditahan, Roby mengatakan tak akan bela diri dari kasus korupsi yang disangkakan kepadanya bahkan bersumpah tidak "makan uang.
Di sela-sela pemeriksaannya sebelum akhirnya ditahan, Roby mencolek tanah dengan ujung jari telunjuknya dan menjilat tanah itu sebagai bentuk sumpahnya bahwa dia tidak melakukan korupsi. Aksi serupa dia lakukan sesaat sebelum masuk ruang tahanan di Rutan Maumere.
 
Usai pemeriksaan dan akan ditahan,  Roby diminta menyampaikan daftar harta kekayaaan yang didapat dari pembagian warisan orangtua maupun hasil keringat sendiri. Roby membeberkan  uang tabungan Rp 34 juta pada Bank BNI 46 Maumere, tanah warisan seluas 1,5 ha di Hokeng, Kabupaten Flores Timur, satu unit mobil kijang grand tahun 1989 dari usahanya sendiri, serta satu unit mobil toyota avanza milik anaknya yang dibeli pada 2008 serta satu unit rumah tinggal di Wairklau- Maumere. 
 
 "Saya tidak makan uang. Saya tidak korupsi itu uang proyek.  Tetapi inilah resiko sebagai kepala dinas, karena kebijakan saya saya ditahan. Saya tanggung jawab," kata  Roby  di  Rutan Maumere, Senin petang.
Roby terlihat enjoy,  tak  tampak beban  di raut wajahnya  ketika  menunggu  di ruang tamu Rutan sebelum diantarkan pakaian oleh keluarganya.

Roby mengaku sejak kasus ini disidik kejaksaan, dia  sudah  menduga suatu waktu akan ditahan. Karena itu dia sudah siap. Dia menambahkan, tanda-tanda akan ditahan  baru diketahuinya  Senin siang ketika istirahat  pemeriksaan untuk makan. Saat itu penyidik bertanya, apakah sudah pamit kepada istri dan anak-anaknya.

"Selama ini saya sudah siap ditahan. Tadi (kemarin) waktu makan, jaksa tanya, apakah  saya sudah pamit istri. Semula saya agak bingung. Rupanya pertanyaan itu maksudnya saya akan ditahan. Saya siap ditahan, saya tidak makan uang kok.  Ini resiko sebagai pimpinan," kata Roby dibenarkan Dado.

Penasehat hukum  tersangka  Roby, Meridian Dewanta Dado, mengatakan  kliennya  kooperatif dan menghargai proses hukum  yang sedang berlangsung.

"Klien kami siap bertanggungjawab dan menanggung resiko  hukum yang kelak terjadi, karena ini merupakan resiko selaku pimpinan. Namun, dia  siap membeberkan  fakta hukum dalam proyek tersebut, sehingga menjadi jelas tentang pihak-pihak yang berperan dalam  permasalahan proyek di instansi tersebut," kata Dado.

Menurut dia, pihaknya mendukung  penuh langkah pemberantasan korupsi  yang dilakukan jaksa. "Hanya saja kami berharap  upaya pemberatasan korupsi  dilakukan tanpa tebang pilih dan tekanan politis dari pihak-pihak yang berkuasa di Sikka. Ada begitu banyak kasus korupsi besar di  Sikka yang telah cukup lama dilaporkan serta melibatkan pejabat dan mantan pejabat tinggi di Sikka yang seharusnya didahulukan penanganannya," kata Dado.

Kepala Rutan Maumere, Edy Saryanto  mengatakan, tersangka Roby diperlakukan sama dengan para tahanan lainnya yang telah menghuni Rutan Maumere. "Tidak  ada yang istimewa. Pak Roby diperlakukan sama seperti tahanan baru lainnya.  Dia tempati blok D selama mapeling (masa pengenalan lingkungan).  Tidak ada tempat tidur di tahanan, yang ada hanya lantai mirip tempat tidur dilapisi karpet,  ada tikar. Keadaan ini  berlaku sama untuk semua  tahanan," kata Edy. (fik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar