MAUMERE, MM - Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Sikka, Ir. Roby Lameng, MBA ditahan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere, Senin (12/7/2010). Roby ditahan pihak Kejari Maumere setelah dinyatakan sebagai Tersangka kasus korupsi dana proyek pengadaan alat angkut dengan total nilai kontrak Rp 1. 811.700.000.
Sebelum ditahan, kemarin, Roby datang memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa. Ia mengenakan stelan baju dan celana warna coklat muda, sepatu kulit dan kaca mata warna gelap dan didampingi kuasa hukumnya, Meridian Dewanta Dado, S.H.
Sebelum ditahan, Roby mengatakan tak akan bela diri dari kasus korupsi yang disangkakan kepadanya bahkan bersumpah tidak "makan uang.
Di sela-sela pemeriksaannya sebelum akhirnya ditahan, Roby mencolek tanah dengan ujung jari telunjuknya dan menjilat tanah itu sebagai bentuk sumpahnya bahwa dia tidak melakukan korupsi. Aksi serupa dia lakukan sesaat sebelum masuk ruang tahanan di Rutan Maumere.
Usai pemeriksaan dan akan ditahan, Roby diminta menyampaikan daftar harta kekayaaan yang didapat dari pembagian warisan orangtua maupun hasil keringat sendiri. Roby membeberkan uang tabungan Rp 34 juta pada Bank BNI 46 Maumere, tanah warisan seluas 1,5 ha di Hokeng, Kabupaten Flores Timur, satu unit mobil kijang grand tahun 1989 dari usahanya sendiri, serta satu unit mobil toyota avanza milik anaknya yang dibeli pada 2008 serta satu unit rumah tinggal di Wairklau- Maumere.
"Saya tidak makan uang. Saya tidak korupsi itu uang proyek. Tetapi inilah resiko sebagai kepala dinas, karena kebijakan saya saya ditahan. Saya tanggung jawab," kata Roby di Rutan Maumere, Senin petang.
Roby terlihat enjoy, tak tampak beban di raut wajahnya ketika menunggu di ruang tamu Rutan sebelum diantarkan pakaian oleh keluarganya.
Roby mengaku sejak kasus ini disidik kejaksaan, dia sudah menduga suatu waktu akan ditahan. Karena itu dia sudah siap. Dia menambahkan, tanda-tanda akan ditahan baru diketahuinya Senin siang ketika istirahat pemeriksaan untuk makan. Saat itu penyidik bertanya, apakah sudah pamit kepada istri dan anak-anaknya.
"Selama ini saya sudah siap ditahan. Tadi (kemarin) waktu makan, jaksa tanya, apakah saya sudah pamit istri. Semula saya agak bingung. Rupanya pertanyaan itu maksudnya saya akan ditahan. Saya siap ditahan, saya tidak makan uang kok. Ini resiko sebagai pimpinan," kata Roby dibenarkan Dado.
Penasehat hukum tersangka Roby, Meridian Dewanta Dado, mengatakan kliennya kooperatif dan menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.
"Klien kami siap bertanggungjawab dan menanggung resiko hukum yang kelak terjadi, karena ini merupakan resiko selaku pimpinan. Namun, dia siap membeberkan fakta hukum dalam proyek tersebut, sehingga menjadi jelas tentang pihak-pihak yang berperan dalam permasalahan proyek di instansi tersebut," kata Dado.
Menurut dia, pihaknya mendukung penuh langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan jaksa. "Hanya saja kami berharap upaya pemberatasan korupsi dilakukan tanpa tebang pilih dan tekanan politis dari pihak-pihak yang berkuasa di Sikka. Ada begitu banyak kasus korupsi besar di Sikka yang telah cukup lama dilaporkan serta melibatkan pejabat dan mantan pejabat tinggi di Sikka yang seharusnya didahulukan penanganannya," kata Dado.
Kepala Rutan Maumere, Edy Saryanto mengatakan, tersangka Roby diperlakukan sama dengan para tahanan lainnya yang telah menghuni Rutan Maumere. "Tidak ada yang istimewa. Pak Roby diperlakukan sama seperti tahanan baru lainnya. Dia tempati blok D selama mapeling (masa pengenalan lingkungan). Tidak ada tempat tidur di tahanan, yang ada hanya lantai mirip tempat tidur dilapisi karpet, ada tikar. Keadaan ini berlaku sama untuk semua tahanan," kata Edy. (fik)
Roby terlihat enjoy, tak tampak beban di raut wajahnya ketika menunggu di ruang tamu Rutan sebelum diantarkan pakaian oleh keluarganya.
Roby mengaku sejak kasus ini disidik kejaksaan, dia sudah menduga suatu waktu akan ditahan. Karena itu dia sudah siap. Dia menambahkan, tanda-tanda akan ditahan baru diketahuinya Senin siang ketika istirahat pemeriksaan untuk makan. Saat itu penyidik bertanya, apakah sudah pamit kepada istri dan anak-anaknya.
"Selama ini saya sudah siap ditahan. Tadi (kemarin) waktu makan, jaksa tanya, apakah saya sudah pamit istri. Semula saya agak bingung. Rupanya pertanyaan itu maksudnya saya akan ditahan. Saya siap ditahan, saya tidak makan uang kok. Ini resiko sebagai pimpinan," kata Roby dibenarkan Dado.
Penasehat hukum tersangka Roby, Meridian Dewanta Dado, mengatakan kliennya kooperatif dan menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.
"Klien kami siap bertanggungjawab dan menanggung resiko hukum yang kelak terjadi, karena ini merupakan resiko selaku pimpinan. Namun, dia siap membeberkan fakta hukum dalam proyek tersebut, sehingga menjadi jelas tentang pihak-pihak yang berperan dalam permasalahan proyek di instansi tersebut," kata Dado.
Menurut dia, pihaknya mendukung penuh langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan jaksa. "Hanya saja kami berharap upaya pemberatasan korupsi dilakukan tanpa tebang pilih dan tekanan politis dari pihak-pihak yang berkuasa di Sikka. Ada begitu banyak kasus korupsi besar di Sikka yang telah cukup lama dilaporkan serta melibatkan pejabat dan mantan pejabat tinggi di Sikka yang seharusnya didahulukan penanganannya," kata Dado.
Kepala Rutan Maumere, Edy Saryanto mengatakan, tersangka Roby diperlakukan sama dengan para tahanan lainnya yang telah menghuni Rutan Maumere. "Tidak ada yang istimewa. Pak Roby diperlakukan sama seperti tahanan baru lainnya. Dia tempati blok D selama mapeling (masa pengenalan lingkungan). Tidak ada tempat tidur di tahanan, yang ada hanya lantai mirip tempat tidur dilapisi karpet, ada tikar. Keadaan ini berlaku sama untuk semua tahanan," kata Edy. (fik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar