Minggu, 27 Juni 2010

Ramperda RTRW Lembata Resahkan Warga

Lewoleba, MM- Masyarakat Lembata tenggah dicemaskan dengan rencana pemerintah menetapkan rancangan Tata ruang wilayah (RTRW) yang masih mengakomodir pasal-pasal yang berkaitan rencana pemerintah dalam pengembangan wilayah pertambangan. DPRD dalam sidang pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah yang dilangsungkan di ruang sidang utama DPRD Lembata pada selasa, (16/06) meminta pemerintah untuk bisa menghadirkan dan juga bisa memberikan data-data yang menjadi lampiran isi Ranperda serta meminta untuk juga menghadirkan konsultan yang membuat Rencana Tata Ruang wilayah agar bisa mempresentasikan hasil rancangannya baik berupa konsep maupun data.
Demikian dikatakan Wakil bupati Lembata, Drs Andreas Nula Liliweri kepada wartawan di ruang kerjanya (Rabu, 26/06).
“Saya lihat ada kepentingan tertentu dari anggota dewan. Sepertinya DPR takut dengan rancangan RTRW.  Sementara Rancangan itu untuk kepentingan masyarakat Lembata dan bukan untuk kepentingan sekelompok orang,terutama menyakut bidang pertambangan," kata Liliweri.
Bagi Liliweri, ada ketakutan pihak-pihak tertentu namun demikian kita juga harus jujur bahwa ada sumber mineral dalam perut bumi Lembata. "LSM dan lembaga masyarakat lainya boleh teriak tolak tambang namun bila ada usaha pertambangn rakyat dan mereka difasilitasi apa mereka tolak?," Tanya wabup.
Wakil ketua I DPRD Lembata Yoseph Meran Lagaor yang bertindak sebagai pimpinan sidang mengatakan, DPRD siap untuk membahas ranperda Tata  Ruang wilayah yang diajukan pemerintah, namun demikian, pemerintah juga harus siap dan bisa memenuhi permintaan DPRD untuk menghadirkan dan atau memeberikan sejumlah data sebagai lampiran dari isi Ranperda itu sehingga bisa dibahas bersama.
Menurut Lagaor, Parda Tata Ruang Wilayah ini sangat krusial karena menjadi dasar bagi pembentukan perda-perda lainnya. Dan Perda ini bersifat mendesak sesuai dengan UU No 46 bahwa  minimal 3 tahun setelah diundangkannya undang-undang tersebut setiap daerah harus sudah memiliki Ranperda tentang Tata Ruang Wilayah. Dengan demikian untuk lembata harus bisa menetapkan Ranperda itu di tahun 2010 ini, tetapi tidak bisa dilakukan dalam kurun waktu yang singkat jika pemerintah tidak bisa menghadirkan data-data sebagai lampiran dari isi Ranperda ini untuk menjadi acuan dalam pembahasan. 
"Kami dewan ini bukan orang bodoh sehingga kami hanya diberikan isi Ranperda ini tanpa diserta dengan lampiran berupa data-data yang bisa diajdikan acuan,” tegas Lagoar.
Sementara itu Fredy Wahon mengatakan, Ranperda yang diajukan pemerintah tentang Tata Ruang Wilayah itu belum menampilkan potensi-potensi yang ada di lembata, yang ada hanyalah pernyataan-pernyataan yang sangat tidak bermanfaat apa-apa bagi dewan untuk bisa melakukan pembahasan terkait perda itu. 
"Perda tentang tata Ruang wilayah itu akan berlaku 20 tahun mendatang, sehingga perlu ada kajian yang menyeluruh dari berbagai aspek jangan hanya dengan menggunakan data-data yang dimiliki oleh Dinas-Dinas yang ada. Pemerintah juga harus bisa membuat sebuah matriks kerja atas Ranperda itu, yang mana dari matriks itu memuat potensi, kendala solusi serta hal-hal urgen lainnya sehingga bisa menjawab isi Ranperda yang telah diajukan itu sehingga DPRD bisa memiliki referensi dalam melakukan pembahasan terhadap ranperda tersebut," ujarnya.
Antonius Loli Ruing menyatakan, sangat kaget dengan hasil konsultasi Ranperda tentang Tata Ruang Wilayah. Data apa yang dipakai untuk melakukan konsultasi ke tingkat pusat? Karena realitas di lapangan mengatakan lain. Untuk itu dia meminta pemerintah untuk bisa menghadirkan data-data yang dipakai saat konsultasi ke tingkat pusat agar bisa disandingkan dengan Rancangan Peraturan yang ada agar bisa dibuat perbandingan betul atau tidak data-data itu, jangan sampai data yang dipakai untuk konsultasi ketingkat pusat beda dengan data dipakai dalam pembahasan ini. Kita jangan saling membohongi untuk bangun kampung ini.
Kabag Humas Pemkab Lembata, Said Kopong kepada Wartawan di ruang kerjanya mengatakan, RTRW bukan untuk akomodir tambang karena pembangunan yang lain juga membutuhkan RTRW. Said mengakui bahwa RTRW kab Lembata terlambat dibahas dan direncanakan. 
"Kalaupun di dalam RTRW ada tambang itu masalah lain. Ide tentang RTRW sudah lama namun tiba pada pembahasan ditingkat DPRD baru sekarang. Jadi bukan soal kepentingan apa dibalik apa tapi semua harus berbasis  pada tata ruang. Ini hanya soal waktu, karena ada beberapa proposal pemerintah daerah ke pusat dan beberapa bantuan pusat yang membutuhkan dokumen RTRW namun bukan alasan dasar dibuat RTRW ini," jelasnya.(mal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar