Selasa, 29 Juni 2010

Tim POLDA NTT membekuk tiga tersangka pembunuhan Nurdin

 MAUMERE,MM- Teka teki kematian Nurdin Devyanto mulai menemukan titik terang. Kepolisian Daerah (POLDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil meringkuk 3 orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan Nurdin Devyanto,yaitu  Martinus Noeng alias Rico, Anjelo dan Fani waiters belangbeach Maumere. Ketiga tersangka di bekuk oleh Tim POLDA NTT di tempat yang berbeda. Fani di bekuk oleh Tim POLDA NTT di salah satu tempat di wilayah kabupaten Ende, sedangkan yang lainnya di wilayah kabupaten Sikka.
Demikian dikatakan, Nyoman Rae, SH.MH,Ketua Tim Advokasi Nurdin kepada wartawan di Bandar Udara Waioti Maumere (29/06), “Tim POLDA NTT selama 10 hari berada di Maumere dan telah berhasil mengungkap kebenaran sesungguhnya kasus kematian Nurdin Devyanto. Kematian Nurdin karena penganiyaan dan pembunuhan berencana  oleh saudara Rico cs, ini dibuktikan dengan ditahannya tersangka dan siang ini akan di terbangkan ke Kupang guna penyelidikan lebih lanjut,” tegas Nyoman.
Ketua Tim Polda NTT AKBP Darius Riwu, yang di dampingi AIPTU Buang Sine dan IPDA Marsel Hale kepada wartawan mengatakan, penangkapan ketiga tersangka pembuhan Nurdin setelah Tim Polda NTT memiliki bukti kuat. Tersangka mengaku terlibat dalam kematian Nurdin yang selam ini menjadi teka teki di kalangan masyarakat Kabupaten Sikka.“Kami tangkap setelah kami punya bukti kuat, dan lagi Anjelo salah satu tersangka sudah mengakui kalau dirinya turut serta dalam kejadian tersebut, oleh karena itu hari ini kami bawa ke Kupang guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kompol Darius.
Menurut  informasi yang dihimpun Media Maumere, tersangka Fani di bekuk di Ende pada Jumat 25/06/2010 bersama tersangka lainnya. Sebelum diberangkatkan ke Kupang  tersangka dititipkan di Mako Brimob kewapante.
Seperti yang diketahiu, sebelumnya, Kasus kematian Nurdin Devyanto  Bin Yusuf oleh penyidik Polres Sikka disebabkan kecelakaan lalulintas murni yang terjadi pada Rabu, (16/03/2009). Hal ini membuat pihak keluarga tidak puas dan menuai protes. Pihak keluarga menempuh jalur hukum dengan berusaha menghadirkan saksi kunci yaitu Markus wara. Namun dari keterangan saksi kunci, pihak Polres Sikka tetap menyimpulkan peristiwa itu sebagai kecelakaan murni, sehingga keluarga dan kuasa hukumnya menghadirkan Ahli Forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, dr. Mun’im Idris guna melakukan Autopsi. Setelah mendapatkan hasil otopsi Kapolres Sikka Drs. Agus Suryatno yang di damping Wakapolres KOMPOL. Eko Wagijanto dan Kasat Reskrim POLRES Sikka menggelar konfrensi pers di ruang kerjanya pada selasa (27/04/2010) meenjelaskan, dari hasil penyelidikan kepolisian mulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum repertum tentang sebab-sebab kematian Nurdin bin Yusuf, maka pihak kepolisian menyimpulkan bahwa Nurdin meninggal murni kecelakaan tunggal.  Sebelumnya Nurdin ditemukan tergeletak tak bernyawa di bawah jembatan wailiti, oleh warga wailiti kelurahan wailiti kecamatan Alok Barat kabupaten sikka pada Rabu,16/03/2009. Akhirnya, keluarga membuat laporan pidana ke polisi berdasarkan adanya kejanggalan pada tubuh korban dan puluhan petunjuk awal yang mengindikasikan almarhum Nurdin bin Yusuf meninggal tak wajar, tanggal 16/06/ 2009 lalu di jembatan Wailiti maumere. Menurut keluarga beberapa kejanggalan, di antaranya kepala bagian belakang kanan korban memar dan lembek akibat benturan benda keras, ada bekas benturan di dagu, mata sebelah kanan berair terdapat bekas tindihan jari tangan hingga terbenam ke dalam.
sementara itu, Kapolres Sikka AKBP. Drs. Agus Suryatno yang dihubungi  pada (29/06) via telpon selulernya mengatakan, tertangkapnya pelaku pembunuhan atas Nurdin merupakan wewenang POLDA NTT, sedangkan urusan Polres sudah selesai ketika kita menyimpulkan bahwa kematian Nurdin Murni lakalantas tunggal. (nus/fik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar