Frans Cinde/Dok |
MAUMERE, MediaMaumere.co.cc- Nahkoda "tembak", Frans Cinde, dan nahkoda permanen KM Tersanjung, Adeodatus Rangga alias Ora, diancam hukuman cukup berat dalam kasus tenggelamnya kapal menewaskan 23 penumpang, Jumat (22/10/2010).
Tim penyidik Polres Sikka menjerat Frans dan Ora dengan KUHP dan Undang- Undang (UU) Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Demikian diungkapkan Kepala Kepolisian Resor (Polres) Sikka, AKBP Drs. Ghiri Prawijaya, melalui Kepala Satuan Reserse dan dan Kriminalitas (Reskrim) Polres Sikka, AKP Thobias Tamonob, di Maumere, Minggu (7/11/2010).
Thobias menjelaskan, dalam KUHP, Frans dan Ora melanggarkan ketentuan pasal 359 Junto 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidair 360 junto 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 117 ayat 2 junto pasal 302 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Frans Cinde yang juga merupakan salah satu anggota DPRD Sikka,dikenakan status tangkapan 1x24 jam sejak Sabtu (6/11/2010) sore, dan sejak Minggu (7/11/2010), resmi menjadi tahanan penghuni kamar sel Markas Polres Sikka (Mapolres) selama 20 hari. Frans menemani Ora yang telah lebih dulu tinggal di tahanan Mapolres Sikka sejak Selasa (26/10/2010).
"Bukti materil hasil penyidik sangat kuat mengenakan status tersangka kepada Frans Cinde. Polisi akan bekerja profesional dan tidak terpengaruhi intervensi dari pihak manapun. Fakta-fakta dalam penyidikan, dua orang ini yang terlibat dan bertanggung jawab," tandas Thobias.
Mantan Kapolsek Maulafa, Polresta Kupang ini mengatakan, kelalaian tersangka menyebabkan tenggelamnya KM Tersanjung di antara perairan Ndondo dan Tanjung Sada Watu Manuk. Kapal mengangkut 66 orang penumpang dalam pelayaran dari Pelabuhan Palue ke Pelabuhan Loren Say Maumere, tenggelam dan mengakibatkan 23 orang penumpang tewas, 43 orang lainnya selamat.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, jelas Thobias, Frans Cinde mengendalikan (nahkodai) KM Tersanjung dari Pelabuhan Palue sampai mengalami musibah di lokasi kejadian. Saksi dan tersangka Ora, serta mesinis Vinsensius Dhoka, menyatakan bahwa Frans Cinde mengambil alih seluruh tugas nahkoda.
Thobias mengharapkan keluarga korban dan masyarakat Kabupaten Sikka mempercayakan penanganan proses hukum tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Tersanjung kepada penyidik. Polisi memberi prioritas penting pada kasus yang menarik perhatian masyarakat Sikka ini.
Anggota DPRD Sikka, Ambrosius Dan, memuji penangkapan dan penahanan Frans Cinde oleh Polres Sikka. Meski agak telat, kata Ambros, diharapkan proses hukum yang cepat, cermat dan profesional tanpa pandang bulu bisa memberi kelegaan kepada keluarga korban yang telah kehilangan suami istri, anak, kakak, adik dan saudara.
Ambros minta sanak famili mempercayakan penanganan masalah ini kepada polisi, jaksa dan hakim. Diharapkannya ketiga lembaga penegakan hukum bekerja mandiri menghiraukan intervensi dari pihak manapun.
"Pelajaran hukum yang paling berharga untuk seluruh masyarakat. Siapapun orangnya melanggar hukum harus bertanggung jawab secara hukum," tegas Ambros, Sabtu (6/11/2010) siang. (pk/she)
Tim penyidik Polres Sikka menjerat Frans dan Ora dengan KUHP dan Undang- Undang (UU) Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Demikian diungkapkan Kepala Kepolisian Resor (Polres) Sikka, AKBP Drs. Ghiri Prawijaya, melalui Kepala Satuan Reserse dan dan Kriminalitas (Reskrim) Polres Sikka, AKP Thobias Tamonob, di Maumere, Minggu (7/11/2010).
Thobias menjelaskan, dalam KUHP, Frans dan Ora melanggarkan ketentuan pasal 359 Junto 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidair 360 junto 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 117 ayat 2 junto pasal 302 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Frans Cinde yang juga merupakan salah satu anggota DPRD Sikka,dikenakan status tangkapan 1x24 jam sejak Sabtu (6/11/2010) sore, dan sejak Minggu (7/11/2010), resmi menjadi tahanan penghuni kamar sel Markas Polres Sikka (Mapolres) selama 20 hari. Frans menemani Ora yang telah lebih dulu tinggal di tahanan Mapolres Sikka sejak Selasa (26/10/2010).
"Bukti materil hasil penyidik sangat kuat mengenakan status tersangka kepada Frans Cinde. Polisi akan bekerja profesional dan tidak terpengaruhi intervensi dari pihak manapun. Fakta-fakta dalam penyidikan, dua orang ini yang terlibat dan bertanggung jawab," tandas Thobias.
Mantan Kapolsek Maulafa, Polresta Kupang ini mengatakan, kelalaian tersangka menyebabkan tenggelamnya KM Tersanjung di antara perairan Ndondo dan Tanjung Sada Watu Manuk. Kapal mengangkut 66 orang penumpang dalam pelayaran dari Pelabuhan Palue ke Pelabuhan Loren Say Maumere, tenggelam dan mengakibatkan 23 orang penumpang tewas, 43 orang lainnya selamat.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, jelas Thobias, Frans Cinde mengendalikan (nahkodai) KM Tersanjung dari Pelabuhan Palue sampai mengalami musibah di lokasi kejadian. Saksi dan tersangka Ora, serta mesinis Vinsensius Dhoka, menyatakan bahwa Frans Cinde mengambil alih seluruh tugas nahkoda.
Thobias mengharapkan keluarga korban dan masyarakat Kabupaten Sikka mempercayakan penanganan proses hukum tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Tersanjung kepada penyidik. Polisi memberi prioritas penting pada kasus yang menarik perhatian masyarakat Sikka ini.
Anggota DPRD Sikka, Ambrosius Dan, memuji penangkapan dan penahanan Frans Cinde oleh Polres Sikka. Meski agak telat, kata Ambros, diharapkan proses hukum yang cepat, cermat dan profesional tanpa pandang bulu bisa memberi kelegaan kepada keluarga korban yang telah kehilangan suami istri, anak, kakak, adik dan saudara.
Ambros minta sanak famili mempercayakan penanganan masalah ini kepada polisi, jaksa dan hakim. Diharapkannya ketiga lembaga penegakan hukum bekerja mandiri menghiraukan intervensi dari pihak manapun.
"Pelajaran hukum yang paling berharga untuk seluruh masyarakat. Siapapun orangnya melanggar hukum harus bertanggung jawab secara hukum," tegas Ambros, Sabtu (6/11/2010) siang. (pk/she)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar